Elfia, Elfia (2020) Ijtihad kontemporer dan perangkatnya: sebuah pemikiran Fiqh dan Ushul Fiqh. JURNAL AL-MASLAHAH, 16 (1).
20-Ijtihad kontemporer dan perangkatnya sebuah pemikiran Fiqh dan Ushul Fiqh.pdf - Published Version
Download (284kB)
Abstract
ulisan ini mencoba memunculkan bahasan tentang hukum Islam
pada masa kontemporer, yang berkenaan dengan pembaharuan dalam konteks pemikiran Fiqh
dengan pokok-pokok bahasan yang terdiri dari pengertian hukum Islam kontemporer, objek
kajian hukum Islam kontemporer, fleksibilitas dan keluasan hukum Islam, relevansi Fiqh
kontemporer dengan doktrin klasik dan pintu ijtihad dibuka kembali.Penulis melakukan Studi
Pustaka dengan pendekatan analisis deskriptif mendapatkan bahwa pintu ijithad sebenanya
tidak tertutup dengan persyarakatan haru dipenuhi. Karena instrumen yang dimiliki oleh
syari’at Islam sangan memungkinkan untuk melakukan ijtihad di masa kontemporer. Diantara
langkah konkret dalam memecahkan masalah-masalah kontemporer adalah metode lintas
mazhab, yakni dengan mempelajari pendapat semua fukaha dalam semua mazhab Fiqh seperti
Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Dihadiri dan lain-lain beserta dalil-dalil dan kaidah-kaidah
istinbat masing-masing mazhab dalam membahas suatu persoalan..
Kata Kunci: Ijtihad, Kontemporer, Instrumen
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > L Education (General) |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 06 Dec 2022 10:00 |
Last Modified: | 06 Dec 2022 10:00 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/788 |