Elfia, Elfia (2020) Larangan nikah beda suku bagi masyarakat di Kenagariab Guguak Malalo perspektif ‘urf dan maqashid syariah. IJTIHAD, 36 (2).
6-Larangan nikah beda suku bagi masyarakat di Kenagariab Guguak Malalo perspektif ‘urf dan maqashid syariah.pdf - Published Version
Download (223kB)
Abstract
Analisis data yang digunakan
adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan data di lapangan
mengenai larangan nikah beda suku. Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat disimpulkan
bahwa yang melatarbelakangi larangan ini adalah sumpah satiah Niniak Mamak dahulu yang
disepakati. Sanksi berupa pengusiran sepanjang adat dari kampung asalnya, membayar satu
ekor kerbau. Dalam Islam sudah dijelaskan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi. Walaupun
demikan bukan berarti aturan larangan nikah beda suku ini tidak sesuai dengan aturan Syara’.
Sebab larangan adat tidak membatalkan eksistensi nikah tersebut dan konsekwensi hukum dari
nikah. Larangan adat itu bertujuan untuk memperkuat silaturahim dan menjaga keturunan
dalam kaum, agar berat sama sepikul dan ringan sama sejinjing. Oleh karena itu larangan nikah
beda suku dapat dikatakan sebagai adat yang baik yang perlu dilestarikan. Secara syara’ dapat
dikategorikan kepada ‘Urf Shahih. Berdasarkan penelitian larangan nikah beda suku memenuhi
salah satu unsur hukum Islam (maqhasHid syari’ah) yaitu prinsip menjaga keturunan. Terlebih
lagi aturan tersebut dibuat dengan memiliki tujuan untuk mementingkan kemaslahatan
masyarakat Nagari Guguak Malalo itu sendiri.
KEYWORDS Larangan Nikah, Maqashid Al-Syari’ah, ‘Urf
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > L Education (General) |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 06 Dec 2022 07:48 |
Last Modified: | 06 Dec 2022 07:48 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/773 |