Search for collections on Scholar Repository UIN Imam Bonjol Padang

Commercialization of Waqf Assets in the Perspective of Legislation and Islamic Law

Bahar, Muchlis (2022) Commercialization of Waqf Assets in the Perspective of Legislation and Islamic Law. IHSA Institute, 11 (4). pp. 2219-2226.

[thumbnail of Artikel] Text (Artikel)
Commercialization of Waqf.pdf - Published Version

Download (308kB)

Abstract

The purpose of this study is to analyze the problem of commercialization of waqf assets according to laws and regulations and Islamic law. This research uses qualitative research with descriptive analysis method. The type of data source used in this study is a secondary data source. Based on the results of the analysis, it can be concluded that according to the legislation in Article 1 paragraph (1) Government Regulation No. 28 of 1977 and Law No. 41 of 2004 concerning waqf as well as in the view of Islamic Law that commercializing waqf assets with the aim of obtaining profits that will be used to develop the waqf property itself is permissible (Mubah), because there is no evidence that forbids it. The results of this study also show that waqf assets may not be traded, therefore waqf assets are prohibited from being sold, donated and inherited, while producing waqf assets in the form of commercializing them is not prohibited.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah komersialisasi harta wakaf menurut peraturan perundang-undangan dan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan serta dalam pandangan hukum Islam bahwa Mengkomersialkan harta wakaf dengan tujuan memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan harta wakaf itu sendiri diperbolehkan (Mubah), karena tidak ada dalil yang melarangnya. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, oleh karena itu harta wakaf dilarang untuk dijual, dihibahkan dan diwariskan, sedangkan memproduksi harta wakaf dalam bentuk dikomersialisasikan tidak dilarang.

Item Type: Article
Subjects: Agama Islam > Hukum Ekonomi Syari'ah
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Nasrul Makdis Pustakawan
Date Deposited: 24 Oct 2022 04:53
Last Modified: 25 Oct 2022 03:42
URI: https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/496

Actions (login required)

View Item
View Item