Bahar, Muchlis (2021) Pergi haji dengan uang pinjaman dalam perspektif hukum Islam. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 3 (3). pp. 79-92. ISSN 2774-230X
PERGI HAJI DENGAN UANG PINJAMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.pdf - Published Version
Download (248kB)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perspektif hukum Islam terhadap pergi haji dengan hutang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelian ini adalah data sekunder. Pergi haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan finansial dan kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bolehkah pergi haji dengan cara berhutang. Temuan penelitian ini adalah pergi haji dengan cara meminjam uang untuk biaya perjalanan haji dari pihak lain, baik pihak lain itu orang kaya maupun lembaga keuangan Bank, hukumnya boleh (Mubah) selama ada keyakinan bahwa dia mampu membayar kembali hutangnya. Orang yang pergi haji dengan cara meminjam uang ini termasuk kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan dengan adanya bantuan orang lain dapat disebut adanya “al-Istitho’ah bi Ghairi”. Kemudian pergi haji dengan menggunakan uang pinjaman sama dengan menggunakan uang pemberian orang lain, hajinya sah, diterima oleh Allah, dia memperoleh pahala dan kewajiban haji telah gugur dari dirinya.
Kata Kunci: Pergi Haji, Hutang, Pinjaman, Hukum Islam.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) Agama Islam > Hukum Islam |
Depositing User: | Nasrul Makdis Pustakawan |
Date Deposited: | 05 Sep 2022 07:04 |
Last Modified: | 25 Oct 2022 04:21 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/200 |