Nurhasnah, Nurhasnah (2011) Aborsi dan Keluarga Berencana Menurut Pandangan Hukum Islam. Ijtihad, 24 (2): 5. pp. 133-180. ISSN 1410-4687
Aborsi_dan_Keluarga_Berencana_Menurut_Pandangan_Hukum_Islam.pdf - Published Version
Download (6MB)
Abstract
Aborsi secara umum dapat diartikan sebagai gugurnya atau pengguguran kehamilan. Perbuatan aborsi merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum agama maupun oleh hokum negara. Meskipun dalam kondisi-kondisi tertentu aborsi juga dibolehkan. Namun dalam kenyataannya aborsi banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat. Aborsi atau kehamilan banyak terjadi di dalam masyarakat karena berbagai sebab. Diantaranya karena kehamilan akibat pergaulan bebas, baik di kalangan orang dewasa maupun di kalangan remaja. Aborsi juga terjadi pada kehamilan akibat pemerkosaan dan karena alasan-alasan medis. Bahkn؟ tak jarang pula terjadi aborsi dilakukan terhadap kehamilan akibat kegagalan dalam pelaksanaan keluarga berencana. Sejak masa dulu, pembahasan fuqaha’ mengenai hokum aborsi ini sebagaimana terdapat dalam hadis Nabi, terutama yang dilakukan sebelum 120 hari. Dalam hal ini terdapatan berbagai pendapat fuqaha. Dleh karena itu hukum mengenai aborsi dan keluarga berencana menarik untuk dikaji.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama Islam > Hukum Keluarga |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 02 May 2023 03:21 |
Last Modified: | 02 May 2023 03:21 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1522 |