Nurhasnah, Nurhasnah (2010) Kewenangan Badan Peradilan Agama Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Ijtihad, 22 (2): 2. pp. 23-56. ISSN 1410-4687
Kewenangan_Badan_Peradilan_Agama_Pasca_Undang-Undang_Nomor_3_Tahun_2006.pdf - Published Version
Download (5MB)
Abstract
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 206 sebagai perubahan dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pPeradilan Agama telah membawa telah membawa perubahan penting terhadap kewenangan absolut peradilan agama. Pasca ditetapkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 sebagian kewenangan peradilan agama dan sebagian lagi merupakan kewenangan baru. Penambahan kewenangan baru bagi Peradilan Agama yaitu di bidang zakak dibidang zakat, infak dan syadaqah serta ekonomi syariah.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 2x0 Agama Islam > Hukum Keluarga |
| Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Users 4 not found. |
| Date Deposited: | 02 May 2023 02:57 |
| Last Modified: | 02 May 2023 02:57 |
| URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1521 |
