Nurhasnah, Nurhasnah (2010) Kewenangan Badan Peradilan Agama Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Ijtihad, 22 (2): 2. pp. 23-56. ISSN 1410-4687
Text (Artikel)
Kewenangan_Badan_Peradilan_Agama_Pasca_Undang-Undang_Nomor_3_Tahun_2006.pdf - Published Version
Download (5MB)
Kewenangan_Badan_Peradilan_Agama_Pasca_Undang-Undang_Nomor_3_Tahun_2006.pdf - Published Version
Download (5MB)
Abstract
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 206 sebagai perubahan dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pPeradilan Agama telah membawa telah membawa perubahan penting terhadap kewenangan absolut peradilan agama. Pasca ditetapkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 sebagian kewenangan peradilan agama dan sebagian lagi merupakan kewenangan baru. Penambahan kewenangan baru bagi Peradilan Agama yaitu di bidang zakak dibidang zakat, infak dan syadaqah serta ekonomi syariah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama Islam > Hukum Keluarga |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 02 May 2023 02:57 |
Last Modified: | 02 May 2023 02:57 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1521 |