Syahputra, Andrean and Yunita, Masna (2018) Penolakan Pencatatan Perkawinan Mu'allah oleh KUA Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Sakena, 3 (1). pp. 75-84. ISSN 2548-5369
Penolakan Pencatatan Perkawinan_Mu'allah_oleh_ KUA_Kecamatan_Sungai_Beremas_Kabupaten_Pasaman_Barat.pdf - Published Version
Download (6MB)
Abstract
Suami istri beragama Kriseten telah melangsungkan perkawinannys pads tahun 1977 di tanpa mendapatkan akta nikah dari catatan sipil. Kemudian pada tahun 20023 keluarga tersebut masuk Islam .Untuk kepentingan pendidikan anaknya mereka membutuhkan akta nikah. Karena pada perikahan mereka belum punya akta nikah, mereka berniat Ingin mengurus akta nikah ke KUA Kecamatan Sungai Beremas, namun pihak KUA tidak bersedia. Kemudian pasangan tersebut datang ke Iamtor Pengadilan Agama Talu ingin mengistbatkan perkawinannya namun kehendak tersebut tidak terpenuhi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pejabat KUA Kecamatan Sungai Beremas yang tidak bersedia mencatatkan perkawinan muallaf tersebut . Adapun metode yang digunakan dalam penelitian Ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data, melakukan wawancara dengan pasangan muallaf, Kepala KUA Kecamatan Sungai Beremas, Hakim Pengadilan Agama Talu, Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, serta Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa alasan Pejabat KUA Kecamatan Sungal Beremas yaitu dikarenakan yang berwenang mencatatkan perkawinan Itu adalah pegawai pencatatan sipil. KUA juga tidak bisa menikah-ulangkan pasangan muallaf karena resiko hukumnya adalah nasab anak, dan Rasulullah Saw. tidak pernah menikah-ulangkan para sahabat yang masuk Islam. Tanggapan Hakim Pengadilan Agama Talu tentang nikah bagi pasangan muallaf adalah Istbat nikah pasangan muallaf Itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Selanjutnya tinjauan hukum perkawinan Indonesia terhadap alasan isbat KUA tidak bersedia mencatatkan perkawinan pasangan muallaf adalah sesuai dengan hokum Perkawinan Indonesia .KUA hanya melayani orang-orang yang beragama Islam yang akan menikah secara hukum Islam. Kemudian Apabila pasangan muallaf tersebut dinikah ulangkan, maka pernikahannya terdahulu menjadi batal dan anak anak yang sudah dilahirkan hanya akan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama Islam > Hukum Keluarga |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 18 Apr 2023 05:22 |
Last Modified: | 18 Apr 2023 05:22 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1426 |