Yunita, Masna (2015) Bantuan Hukum Litigasi Perkara Pidana. Jurnal Madania, 6 (1). ISSN 2084-4019
Bantuan_Hukum_Litigasi_Perkara_Pidana.pdf - Published Version
Download (12MB)
Abstract
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu, baik litigasi maupun non litigasi dalam perkara perdata, pidana atau dalam perkara tata usaha negara. Pemberi bantuan hukum menurut Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi. Yang sudah terakrediatsi. Pada tahun 2013 sudah dilakukan akreditasi terhadap Organisasi Bantuan hukum, dan yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 310 OBH, sedangkan di Sumatera Barat terdapat 5 (lima) OBH yang dinyatakan lulus. Salah satu bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pemberi bantuan hukum adalah bantuan hukum dalam perkara picana. Pada dasarnya Undang-Undang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum mulai dari penyidikan sampai kepada proses persidangan dalam setiap proses pemeriksaan. Selama proses penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di tingkat pengadilan, pemberi bantuan hukum bertugas untlik melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, memastikan bahwa semua proses hukum yang dilalui fileh tersangka atau terdakwa sesuai dengan koridor hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama Islam > Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 07:32 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 07:32 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1402 |