Search for collections on Scholar Repository UIN Imam Bonjol Padang

Kerabat Yang Wajib Diberi Nafkah (Studi Komperatif Pendapat Imam Maliki Dan Imam As-Syafi’i)

Cahyono, Leo Dwi (2020) Kerabat Yang Wajib Diberi Nafkah (Studi Komperatif Pendapat Imam Maliki Dan Imam As-Syafi’i). Moefty, 5 (1). pp. 32-49.

[thumbnail of Artikel] Text (Artikel)
Kerabat_yang_Wajib_ Diberi_Nafkah_(Studi_Komperatif_Pendapat_Imam_Maliki_dan_Imam_As-Syafi’i).pdf - Published Version

Download (973kB)

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji, menelaah dan menganalisis Pendapat Imam Malik dan
Imam Syafi’i tentang Ketentuan Nafkah Kerabat. Pembahasan ini dilatarbelakangi karena adanya
perbedaan pendapat di antara Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Ketentuan Nafkah Kerabat.
Imam Malik berpendapat bahwa Tidak ada nafkah bagi kerabat Sedangkan. Imam Syafi’i
berpendapat bahwa wajib menafkahi kerabat. Rumusan masalah yang penulis gunakan dalam
tulisan ini adalah mengenai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang berbeda mengenai
nafkah bagi kerabat. Pertanyaan yang timbul dalam penulisan ini pertama mengenai Konsep
Kerabat Dalam Pandangan Imam Malik Dan Imam Syafi’i. Kedua, yaitu mengenai Pendapat Dan
Dalil Imam Malik Dan Imam Syafi’i Mengenai Ketentuan Nafkah Kerabat. Ketiga, yaitu mengenai
Pendapat manakah yang kuat untuk dijadikan hujjah mengenai nafkah bagi kerabat. Dalam
penulisan jurnal ini, penulis melakukan penelitian perpustakaan (library research), yaitu
menelaah dan mengkaji Kitab Imam Malik kitab al-Mudawwanah al-Kubro Juz I dan Imam Syafi’i
kitab al-Umm Juz VI serta buku-buku yang berkaitan dengan nafkah kerabat. Setelah data
terkumpul, kemudiaan dianalisis dengan menggunakan studi komparatif yaitu
memperbandingkan antara kedua pendapat tersebut, dan mencari pendapat terkuat. Penulis
mengambil kesimpulan bahwa Pertama, Penyebab perbedaan pendapat antara Imam Malik dan
Imam Syafi’i mengenai ketentuan nafkah kerabat adalah karena berbeda dalam memahami dalil
al-Baqarah ayat 233. Kedua, Pendapat yang rajih/kuat antara pendapat Imam Malik dan Imam
Syafi’i mengenai ketentuan nafkah kerabat adalah pendapat Imam Syafi’i karena Imam Syafi’i
menganalisa ayat al-Quran tersebut tidak secara tekstual.

Item Type: Article
Subjects: Agama Islam > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Zulfitri Pustakawan
Date Deposited: 13 Apr 2023 07:12
Last Modified: 13 Apr 2023 07:43
URI: https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1316

Actions (login required)

View Item
View Item