Yunita, Masna (2022) Wakalah wali nikah (studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir). JOURNAL AL-AHKAM, XXIII (1).
5-Wakalah wali nikah (studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir).pdf - Published Version
Download (272kB)
Abstract
Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia
menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-
syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah
ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka
pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah
tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah
wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali
nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di
sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara
tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi
wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi
karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali
nikah.
Keywords: wakalah, Pencatatan Perkawinan, Wali Nikah
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > L Education (General) |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 24 Mar 2023 05:38 |
Last Modified: | 24 Mar 2023 05:38 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1239 |