Nelli, Fitra (2022) Wali muhakkam dan keabsahan perkawinan di Indonesia. SAKENA: JURNAL HUKUM KELUARGA, 5 (1).
4-Wali muhakkam dan keabsahan perkawinan di Indonesia.pdf - Published Version
Download (908kB)
Abstract
Perkawinan yang sah dalam sistem perkawinan di Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian perkawinan itu dicatat menurut
perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan di bawah tangan dengan wali
muhakkam sebagai wali
nikahnya tidak dibenarkan selama masih ada wali nasab atau wali hakim. Pernikahan tersebut tidak sah
di mata hukum Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya semua perkara isbat nikah dengan wali
muhakkam yang masuk ke Pengadilan Agama, seharusnya ditolak atau tidak dikabulkan. Akan tetapi
dalam kasus tertentu, majelis hakim melalui pertimbangan khusus, terkadang memberikan pengecualian
dengan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut.
KEYWORDS: wali muhakkam; keabsahan; perkawinan.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > L Education (General) |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 04:41 |
Last Modified: | 10 Mar 2023 04:41 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1209 |