Hamda, Sulfinadia (2014) EFEKTIVITAS PERANAN DOSEN PENASEHAT AKADEMIK DALAM PROSES PERKULIAHAN MAHASISWA IAIN IMAM BONJOL PADANG. FAKULTAS SYARIAH IAIN IMAM BONJOL PADANG.
Efektivitas_Peranan_Dosen_Penasehat_Akademik_dalam_Proses_Perkuliahan_Mahasiswa_IAIN_Imam_Bonjol_Padang.pdf - Published Version
Download (5MB)
Abstract
Pelaksanaan pendidikan di Perguruan Tinggi, dalam menjalankan visi dan misinya harus menyediakan tenaga Dosen Penasehat Akademik untuk membantu mahasiswa dalam melaksanakan tugas pendidikannya. Hal ini harus sesuai dengan tugas dosen dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sebagai salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Penasehat Akademik adalah dosen yang ditunjuk dan diberi tugas untuk membimbing mahasiswa dalam menjalani perkuliahan sejak awal menjadi mahasiswa di perguruan tinggi sampai mahasiswa tersebut menyelesaikan perkuliahannya. Dalam rangka membantu mahasiswa menyelesaikan studinya, maka Perguruan Tinggi diharapkan dapat menyediakan penasehat akademik. Oleh karena Penasehat Akademik ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa dengan tujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan perkuliahan tepat waktu dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa. Demikian juga dengan IAIN Imam Bonjol Padang, sebagai Perguruan Tinggi telah menunjuk dan memberi tugas kepada dosen untuk menjadi dosen penasehat akademik bagi mahasiswa. Penunjukan dosen sebagai Penasehat akademik dilakukan oleh fakultas melalui ketua jurusan masing-masing. Seorang dosen Penasehat Akademik diserahi membimbing sejumlah mahasiswa. Selama ini peran dan fungsi Pembimbing Akademik (PA) kebanyakan hanya sebatas validasi, yaitu hanya sebatas konsultasi dan tanda tangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa, penandatanganan SKEK dan konsultasi proposal skripsi, sehingga pertemuan antara mahasiswa dengan PA masih rendah dan efektifitas peran serta fungsinya menjadi tidak optimal. Hal seperti ini terjadi pada semua fakultas yang ada di IAIN Imam Bonjol Padang. Sedangkan jika diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam buku panduan akademik IAIN Imam Bonjol Padang dijelaskan bahwa seorang dosen Penasehat Akademik mempunyai tugas dan tanggung jawab.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > L Education (General) |
Depositing User: | Zulfitri Pustakawan |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 07:17 |
Last Modified: | 29 Jul 2022 07:17 |
URI: | https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/113 |