Search for collections on Scholar Repository UIN Imam Bonjol Padang

PEMAHAMAN HADIS RU’YATAL-HILAL MENURUT ULAMA SYATARIAH ULAKAN PADANG PARIAMAN

Nandi Pinto, - (2017) PEMAHAMAN HADIS RU’YATAL-HILAL MENURUT ULAMA SYATARIAH ULAKAN PADANG PARIAMAN. JURNAL ULUNNUHA, 6 (2). pp. 197-207.

[thumbnail of Artikel Nandi 2017.pdf] Text
Artikel Nandi 2017.pdf - Published Version

Download (235kB)

Abstract

Pemahaman Hadis Ru’yatal-Hilal Menurut Ulama Syataraiah
Ulakan Padang Pariaman Problematika hisab dan ru’yat dalam
perkembangannya tidak terlepas dari sejarah perkembangan pemikiran Islam yang banyak dihiasi oleh aliran, mazhab atau firqah, yang pada gilirannya menampilkan banyaknya perbedaan pendapat dalam berbagai pandangan terkait penerapan kerangka hukum Islam khususnya Indonesia. Muara perbedaan pemahaman terhadap dalil normatif hisab-ru’yat, yang kemudian melahirkan perbedaan dan pemahaman dikalangan umat Islam. Salah satunya adalah Tarekat Syatariah yang mempunyai pemahaman tersendiri dalam menafsirkan hadis tentang ru’yat dan hisab ini. Dari penafsiran hadis ini Tarekat Syatariah
mempunyai beberapa perbedaan pemahaman dalam memahami kontek hadis.Adapun fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan implementasi hadis menurut ulama Syatariah Ulakan Padang Pariaman. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, pemahaman hadis ru’yat al-hilal menurut
ulama Syatariah Ulakan Padang Pariaman adalah mengkolaborasikan kedua hadis tersebut, karena hadis pertama menjadi penjelas bagi hadis yang kedua yaitu ketika bulan tidak bisa dilihat dengan mata telanjang karena tertutup kabut atau awan, maka kata perkirakanlah (faqdurulah) dalam hadis yang pertama ditafsirkan oleh ulama Syatariah menjadi disempurnakannya bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Kedua, implementasi dari pemahaman hadis ru’yat al-hilal ini
adalah dengan bersama-sama melihat bulan baru (al-hilal) di tempat yang telah ditetapkan dari dahulu yaitu pantai Ulakan Padang Pariaman dan Koto Tuo Agam dengan mata telanjang. Meskipun menggunakan alat-alat modern keputusan akhir menurut mereka adalah dengan mata telanjang, walaupun
dengan bantuan ala-alat modern sudah terlihat, dan dengan mata telanjang belum terlihat, maka al-hilal dinyatakan tidak nampak dan Sya’ban di sempurnakan menjadi 30 hari.

Item Type: Article
Subjects: Agama Islam > Ilmu Hadis > Kritik terhadap Hadits
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama > Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama : Ilmu Hadis
Depositing User: Ahmad Eskha Pustakawan
Date Deposited: 05 May 2023 03:08
Last Modified: 05 May 2023 04:17
URI: https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1550

Actions (login required)

View Item
View Item