Search for collections on Scholar Repository UIN Imam Bonjol Padang

Perubahan Budaya Hukum Masyarakat Adat Minagkabau (Studi Interaksi Antara Hukum Negara dengan Hukum Adat)

Yusnita, Eva (2018) Perubahan Budaya Hukum Masyarakat Adat Minagkabau (Studi Interaksi Antara Hukum Negara dengan Hukum Adat). Sakena, 03 (01): 1. pp. 1-14. ISSN 2548-5369

[thumbnail of Perubahan_Budaya_Hukum_ Masyarakat_Adat_Minagkabau_ (Studi _Interaksi_Antara_Hukum_Negara_dengan_Hukum_Adat).pdf] Text
Perubahan_Budaya_Hukum_ Masyarakat_Adat_Minagkabau_ (Studi _Interaksi_Antara_Hukum_Negara_dengan_Hukum_Adat).pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Perubahan dalam suatu aturan hukum itu merupakan hal yang biasa terjadi, apalagi dalam masyarakat
yang memiliki sistem hukum yang majemuk. Seperti masyarakat adat Minangkabau yang merupakan
masyarakat yang memiliki banyak tradisi dan kebudayaan sampai semua itu mempengaruhi sendi-
sendi kehidupan mereka. Berawal dengan lahirnya Stbld. Nomor.48 Tahun 1938 tentang Inslandsche
Gemeente Ordonantie Voor Buitengewesten (IGOB) oleh pemerintahan Belanda. Aturan ini mulai
mencampuri penyelenggaraan nagari .Sistem nagari dirubah setelah proklamasi kemerdekaan agar
lebih sesuai dengan keadaan zaman, sampai akhirnya dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa dan sistem nagari dihilangkan dengan alasan keseragaman dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berimbas kepada mengatur bentuk dan pemerintahan desa.
Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya disahkan juga dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat
Nomor 6 Tahun 2008, untuk diberlakuakan di wilayah Sumatera Barat. Keluarnya UU Otonomi Daerah
dilanjutkan lagi dengan mengeluarkan aturan tentang Pemerintahan Nagari yaitu Peraturan Daerah
Sumatera Barat No.9 Tahun 2000, digantikan dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat No.2 Tahun
2007, pengaturan tentang pemilihan wali nagari, siapa yang bisa menjadi wali nagari, sejak awal
menjadi perdebatan. Kerapatan Adat Nagari dihidupkan kembali dalam menyelesaikan kasus-kasus
anak nagarinya yang berkisar antara sako dan pusako dan terkadangpun kasus yang seharusnya
menjadi wewenang dari KAN (seperti tanah ulayat) bisa diselesaikan pula di pengadilan negeri.
Perubahan yang terjadi dalam tatanan budaya hukum masyarakat adat Minangkabau, menjadi salah
satu faktor pemicu timbulnya permasalahan yang semakin kompleks, dikarenakan mulai terlihat
kesenjangan di dalam masyarakat. Terjadi pula beberapa aturan negara yang berbenturan dengan
aturan hukum adat itu sendiri yang disebabkan berubahnya nilai, norma dan perilaku hukum
masyarakat.

Item Type: Article
Subjects: Agama Islam > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Zulfitri Pustakawan
Date Deposited: 12 Apr 2023 07:38
Last Modified: 12 Apr 2023 07:38
URI: https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1286

Actions (login required)

View Item
View Item