Search for collections on Scholar Repository UIN Imam Bonjol Padang

Pola Transaksi Pada Commodity Exchange: Perspektif Hukum Islam

Efrinaldi, - (2017) Pola Transaksi Pada Commodity Exchange: Perspektif Hukum Islam. Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2 (2). pp. 198-211. ISSN 2548-3382

[thumbnail of Artikel] Text (Artikel)
15. ISTINBATH_2017_Commodity_Exchange_283_1142_2_PB.pdf - Published Version

Download (379kB)

Abstract

Transaksi pada commodity exchange sebagai perdagangan berjangka (futures trading), tampak siklus kontrak sebagai suatu aktifitas perdagangan (trade) murni, yakni mengurangi resiko untuk memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Fluktuasi harga dapat diprediksi dan transaksi diawali dengan analisis, sedangkan resiko dapat diproteksi. Jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market), dalam perspektif hukum Islam, dapat ditolerir. Jenis-jenis perdagangan (al-tijarah) tertentu telah diatur dalam syara‟, karena memang bentuk-bentuk transaksi dalam perdagangan tersebut telah ditolerir pada masa Nabi. Spot market, misalnya transaksi hasil-hasil pertanian, peternakan, barang tambang, hasil kerajinan tangan, industri, dan lain sebagainya. Sedangkan transaksi jasa yang bersifat non-fisik, umpamanya sewa-menyewa dan upah-mengupah (al-ijarah).Objek perdagangan pada dasarnya adalah benda-benda yang bernilai ekonomis dengan ketersediaan barang dalam majelis aqad (saat transaksi). Dalam tinjauan Islam, hal ini juga berlaku terhadap barang-barang yang belum tersedia atau tanpa menghadirkan barangnya saat transaksi, dengan ketentuan benda yang dipesan itu konkrit sifat-sifatnya. Bentuk perdagangan yang non-exist ini (seperti al-salam), dalam kajian hukum Islam, tergantung pada seller‟s effective control and ability to deliver. Ada suatu perlindungan terhadap nilai barang yang ditransaksikan dari probabilitas yang tidak sesuai dengan sifat-sifat yang ditentukan dalam majelis aqad, perlindungan terhadap kepentingan konsumen dari kerugian (cut loss) serta tidak ada kekecewaan di kemudian hari. Dalam perdagangan berjangka dikenal dengan istilah lindung nilai (hedging).

Item Type: Article
Subjects: Agama Islam > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Nasrul Makdis Pustakawan
Date Deposited: 22 Jan 2023 14:30
Last Modified: 22 Jan 2023 14:30
URI: https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/1079

Actions (login required)

View Item
View Item